JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mendapati laporan penganiayaan, di Jalan Veteran Simpang Pengambangan, Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, Selasa (09/08/2022).
“Setelah dapat identitas pelaku, kita langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah, Rabu (10/08/2022).
Atas kejadian tersebut, tersangka yang berinisial RH (28), warga Jalan Martapura Lama Kilometer 8,5 Sungai Lulut Kabupaten Banjar, terancam dijerat Pasal 351 UU KUHP tentang Penganiayaan.
Ia berhasil diringkus di kawasan Pasar A. Yani tanpa perlawanan oleh Tim Buser, yang dipimpin Kepala Unit Reskrim AKP H. Timur Yono.
Kapolsek menuturkan, kejadian bermula saat RH yang dalam keadaan mabuk mengamuk di lokasi kejadian.
Saat itu, korban bernama Kurdi (43) dan Yuhdi (24) yang merupakan ayah dan anak bertemu dengan RH. Kemudian diduga terjadi cekcok mulut. Hal itu diperparah dengan ada masalah lama di antara mereka.
“Pelaku kemudian menebas Kurdi dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek pada bahu kiri,” ucap Kapolsek.
Melihat ayahnya terluka, Yuhdi berniat melerai, namun ia juga jadi sasaran amukan RH. Akibatnya ia mengalami luka robek pada 3 bagian.
Melihat korbannya luka, RH langsung melarikan diri. Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
(Adt)