Arsip Sejarah Kalsel Dicari, Dispersip Ajak Masyarakat Serahkan Dokumen Bersejarah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan pengumuman Daftar Pencarian Arsip (DPA), sebagai upaya menyelamatkan dan melestarikan arsip bersejarah yang keberadaannya masih belum diketahui.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kepala Dispersip Kalsel, Sri Mawarni, S.Sos., M.Si., mengajak masyarakat maupun pihak yang memiliki atau mengetahui keberadaan arsip yang masuk dalam DPA, untuk melaporkan dan menyerahkannya kepada Dispersip Kalsel selaku Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi.

“Dalam rangka penyelamatan arsip daerah sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 18 Tahun 2012, kami sedang mencari keberadaan arsip yang masuk dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA),” ungkap Sri Mawarni, dikutip dari laman resmi Pepuspalnam, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, arsip yang akan diterima harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan.

“Kami mengajak partisipasi masyarakat atau pihak yang memiliki atau mengetahui keberadaan arsip-arsip tersebut untuk menyerahkannya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Adapun arsip yang masuk dalam daftar pencarian antara lain naskah akademik dan risalah sidang pembentukan atau penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan dalam bentuk tekstual dengan kurun waktu 1950–1999.

Dispersip Kalsel juga mencari peraturan yang menjadi dasar atau berkaitan dengan penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan, serta Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah terkait pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain itu, terdapat arsip audiovisual berupa foto dan video dokumentasi perayaan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan pada masa-masa awal atau tahun-tahun penting bersejarah dengan kurun waktu 1950–1999.

Arsip lainnya yang dicari yakni Surat Keputusan Presiden atau Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian Gubernur serta Wakil Gubernur Kalimantan Selatan pada periode 1945–2005.

Kedmudian dokumen riwayat hidup Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, buku memori serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta arsip foto para gubernur dan wakil gubernur yang menjabat pada kurun waktu 1945–2005.

Tak hanya arsip pemerintahan, pencarian juga menyasar warisan sejarah dan intelektual ulama besar Banua, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari.

Arsip yang dicari meliputi salinan manuskrip, naskah kuno atau kitab-kitab karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, seperti Sabilal Muhtadin, dalam bentuk tekstual, audiovisual maupun foto, dengan rentang waktu sejak masa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari hingga sekarang.

Selanjutnya, Dispersip Kalsel mencari dokumen historis terkait biografi, catatan sejarah dakwah dan silsilah keluarga atau zuriyat Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, baik dalam bentuk tekstual, audiovisual maupun foto.

Termasuk pula Surat Keputusan penetapan Cagar Budaya untuk Makam Datu Kelampayan (Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari) beserta dokumen pendukungnya, baik berupa dokumen tekstual, audiovisual maupun foto sejak masa penetapan hingga sekarang.

Dispersip Kalsel menegaskan, seluruh arsip yang diserahkan harus dapat dipertanggungjawabkan keasliannya dan memenuhi kriteria sebagai arsip yang autentik, terpercaya dan utuh.

Masyarakat atau pihak yang memiliki, menemukan maupun mengetahui keberadaan arsip tersebut dapat menyampaikan informasi dan melakukan penyerahan arsip kepada Dispersip Kalsel melalui kanal informasi atau instagram perpuspalnam.

(Adv/Ang)