Asal Mula Konflik Hauling Km 101 Tapin Menurut Kuasa Hukum AGM

PT TCT vs PT AGM

JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) Harry Ponto mengungkapkan asal mula konflik jalur logistik batu bara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang diduga disebabkan kondisi PT Tapin Coal Terminal (TCT) yang mulai memburuk.

Adanya laporan, kata Harry, di jalur logistik Km 101 Tapin, diduga menjadi salah satu cara PT TCT untuk menyelamatkan bisnisnya. Namun, dampak pelaporan itu membuat jalur logistik itu digaris polisi oleh Polda Kalsel. Akibat blokade ini, ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang kehilangan mata pencarian.

Kementerian ESDM juga menghitung potensi kehilangan penerimaan negara akibat penutupan jalan itu mencapai sekitar Rp249 miliar. Harry Ponto juga menyayangkan dampaknya ke masyarakat yang menjadi korban.

Terlebih, risiko terbesar dari penutupan jalur logistik ini adalah tersendatnya pasokan batu bara ke PLN dan pabrik semen, serta potensi kebangkrutan pengusaha truk dan tongkang di Tapin.

“Dari pernyataan pihak TCT, apa yang terjadi hari ini karena bisnis mereka sedang sulit. Sayangnya, ribuan orang dan banyak keluarga yang menjadi korban,” tegas Harry dalam siaran pers yang diterima jurnalkalimantan.com, Jumat (14/1/2021).

Lebih lanjut ia meminta para pihak terkait segera menjalankan perintah dari Kementerian ESDM, dengan membuka blokade di jalur logistik tersebut. Menurutnya, PT TCT dan PT AGM masih terikat perjanjian 2010 yang hingga kini masih berlaku.

Perjanjian itu juga yang menjadi dasar kedua perusahaan menjalankan bisnisnya secara bersama sejak tahun 2011 hingga 28 November lalu, saat jalur batubara itu diportal besi sepihak PT TCT.

“Sebagai perusahaan yang baik, warga negara yang baik, kami akan menjalankan perintah Kementerian ESDM untuk mengirimkan batu bara ke PLN melalui jalur logistik PT AGM sendiri. Situasi sulit masyarakat di Tapin saat ini juga menjadi perhatian perusahaan, agar masalah ini segera selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harry Ponto.

Menurut Kuasa Hukum PT TCT
Halaman Berikutnya