Ayah Kandung di Banjarmasin Tega Gauli Anak Hingga Hamil

Ayah Kandung di Banjarmasin Tega Gauli Anak Hingga Hamil
ilustrasi, Photo (Alomedika)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin kembali mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku tersebut berinisial RD (36), yang tak lain ayah kandung korban, yang berhasil diamankan petugas pada Rabu (13/11/2024) siang.

Kapolresta Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsefa mengungkapkan, kejadian tersebut terungkap saat ibu korban, yang merupakan mantan istri RD, menanyakan kepada korban kenapa tidak kunjung menstruasi, pada Selasa (12/11) malam.

“Setelah ditanya ibunya, barulah korban mengakui kalau telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri pada Juli 2024,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (14/11) malam.

“Keesokan harinya korban diminta oleh ibunya untuk membeli testpack, mengecek kondisi korban, dan didapati ternyata dalam kondisi hamil,” lanjut AKP Eru.

Mendapati hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin, untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Anggota Polsek Banjarmasin Utara, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Lebih lanjut, AKP Eru memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban mendatangi tempat tinggal terlapor di Banjarmasin Utara, dengan maksud ingin meminjam motor dan meminta uang jajan.

“Saat itu pelaku meminta korban untuk masuk ke kamar, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan,” papar Kasat Reskrim.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, kata AKP Eru, RD memberikan Rp50 ribu kepada korban.

“Di situ pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim.

AKP Eru membeberkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu tidak hanya sekali.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya itu sebanyak 2 kali,” beber Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, psikolog, serta pihak rumah sakit, guna kesehatan korban serta janin yang di kandungnya tetap terjaga

Sementara untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RD diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Tindak Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

(Api/Ahmad MT)