Bang Dhin Dukung Penuh Efisiensi Anggaran Dengan Tepat Sasaran

Anggota komisi I DPRD kalsel Muhammad Syaripuddin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satu bulan Pasca Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 22 Januari 2025 mengenai Penghematan Anggaran, kini Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 tersebut, meminta kepada seluruh Kepala Daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota agar melaksanakan sejumlah ketentuan dalam efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

8 hours ago
9 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

Anggota Komisi I DPRD kalsel, H.Muhammad Syaripuddin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa Surat Edaran Mendagri ini adalah bentuk pelaksanaan atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang pada pokoknya meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menjalankan ketentuan efisiensi anggaran yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.

”Saya meminta seluruh Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti, agar jangan sampai dengan adanya efisiensi anggaran malah mengganggu kualitas layanan pemerintahan dan menghambat berbagai pelaksanaan urusan yang telah menjadi Prioritas Pembangunan di Daerah” ungkapnya di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya DPRD dan Pemerintah Provinsi telah membahas rasionalisasi anggaran Tahun 2025 seiring dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Kendati demikian dirinya menggaris bawahi agar penghematan anggaran ini benar-benar dijalankan dengan baik dan akan mereview kembali hasil efisiensi pada Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokoknya masing-masing.

”Kami mendukung penghematan anggaran ini asalkan dengan catatan yakni ditujukan dengan tepat sasaran, terukur dan tepat program, memiliki nilai guna dan manfaat. Jangan sampai ketika melakukan efisiensi anggaran malah penggunaanya ke depan yang tidak efisien dan berpotensi menghadirkan masalah baru.” pungkasnya.

Adapun beberapa poin pelaksanaan yakni pembatasan berbagai belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan bentuk lainnya yang serupa. Kemudian pengurangan perjalanan dinas sebesar 50% terhadap seluruh Perangkat Daerah (SKPD), serta membatasi jumlah dan besaran honorarium Tim dalam berbagai kegiatan.

(YUN/Rilis)