Kalsel Kembali Raih WTP, Muhidin Janji Tuntaskan Catatan BPK

Gubernur Kalsel (tengah kiri) terima LHP dari BPK RI. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Alih-alih sekadar mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun ini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk menuntaskan ratusan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di tengah capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah berdasarkan catatan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung Gubernur H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK.

Muhidin menyebut capaian WTP kali ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, ia memastikan seluruh rekomendasi BPK tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin.

“Rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujar Muhidin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan tren perbaikan dibanding tahun sebelumnya. BPK mencatat 10 temuan dengan 25 rekomendasi, turun dibanding tahun lalu yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi.

“Ini menjadi indikator meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Meski demikian, BPK RI masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan. Di antaranya, pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum memberikan penerimaan bagi daerah karena belum sesuai ketentuan.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, menjelaskan bahwa secara keseluruhan LKPD Pemprov Kalsel telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan didukung kecukupan bukti pemeriksaan.

“Laporan keuangan Pemprov Kalsel bebas dari kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP,” katanya.

Namun demikian, BPK mencatat masih terdapat sejumlah persoalan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Selain itu, dari total 2.066 rekomendasi BPK kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah ditindaklanjuti. Sementara 390 rekomendasi atau 18,88 persen belum sesuai rekomendasi, dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen belum ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menegaskan pihaknya mendukung percepatan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI.

“Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.

(Adv/Ang)