JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), menggelar pemusnahanan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Jalan Barito Hilir, Rabu (16/11/2022).
Berasal dari 172 pelanggaran, pihaknya mengamankan barang ilegal berupa 931.264 batang tembakau, 130 liter minuman beralkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau, dan 122 paket barang eks kepabeanan.
BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Bidang Kepabeanan dan Cukai sepanjang tahun 2021 dan 2022 di 11 kota/kabupaten wilayah Kalsel dan Kalteng.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang- barang yang dipasarkan tanpa izin dan tanpa pajak.
“Ada rokok ilegal, ada minuman ilegal, _liquid_ ilegal, dan barang-barang kiriman pos dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pembatasan,” ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel Iwan Kurniawan kepada para awak media.
Ditambahkannya, barang-barang ini lebih menarik perhatian pembeli, lantaran harganya lebih murah dibandingkan dengan yang resmi.
“Jadinya mengganggu pemasaran barang-barang yang legal. Hal ini lah yang kita berantas,” jelas Kurniawan.
Ia juga mengungkapkan, untuk barang-barang ilegal tersebut, seperti rokok, rata-rata dikirimkan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Tidak hanya dari dalam negeri, dari luar negeri juga ada barang ilegal yang masuk,” ungkapnya.
“Kalau untuk di Kalsel sendiri, untuk saat ini masih belum ada pabrik produksinya, masih mengambil dari luar,” lanjutnya.
Guna mengantisipasi masuk dan beredarnya barang ilegal tersebut, papar Kurniawan, pihaknya akan memperketat pengawasan.
“Untuk pengawasan akan selalu kita tingkatkan sepanjang tahunnya,” tegasnya.
“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, baik itu toko-toko maupun konsumennya, agar tidak mengonsumsi barang ilegal tersebut,” sambungnya.
Terkait modusnya, beber Kurniawan, para pelaku usaha ilegal tersebut kebanyakan menggunakan jasa pengiriman daring.
“Jadi, barang-barang ilegal tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman _online_, sedikit-sedikit tapi sering pengirimannya,” beber Kurniawan.
Barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp1 miliar yang telah ditetapkan sebagai BMN, dan mengakibatkan kerugian negara skitar Rp539 juta.
(Adt)