Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Minta Pemprov Keluarkan Pergub

JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kalsel terima Audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak terkait belum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jum’at (05/04) di Banjarmasin.

“Tujuan kedatangan Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak ini untuk meminta dikeluarkan secepatnya pergub agar perda tu dapat diimplementasikan di masyarakat,”ucap Ketua Api dan GEMPITA Kalsel Syamsul Ma’Rifis.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi harus proaktif dalam membentuk rancangan Pergub, jangan sampai ada yang tertinggal sehingga di kemudian hari menimbulkan masalah baru.

“Saran saya pemprov harus undang semua perwakilan dari masyarakat dayak LSM OKP untuk memberikan masukan terhadap rancangan Pergub ini. Jangan sampai ada hal-hal yang tertinggal di Pergub. Itu untuk kepentingan masyarakat adat kalo ini tertinggal ini menjadi masalah dikemudian harinya, jangan sampai kita memecahkan masalah tapi malah menimbulkan masalah yang baru, jadi semua element harus terkumpul semua,”katanya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin menyambut baik kedatangan rombongan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak dan mendukung apa yang menjadi keluhan kawan-kawan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.

“Ormas-ormas ini menyuarakan aspirasi mereka bahwa dengan terbitnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ini harus segara mungkin diterbitkan Pergub atau petunjuk pelaksanaannya karena apa, ini sudah di ujung masa jabatan, baik eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai kita limpahkan kepada para pejabat atau para wakil rakyat yang baru karena kita tidak tau semangatnya seperti apa,”jelas Lutfi.

Selaras dengan Lutfi, Ketua Gepak Kalsel Anang Misran mendukung apa yang diusulkan oleh Ketua Komisi IV tersebut.

“kita sangat mendukung apa yang diusulkan oleh ketua komisi harus segera jangan diperlambat lah, karena kita lihat selama ini tanah adat yang dirampas kita cuma diam, jadi kita minta ketua komisi kalau nanti pertemuan ke depan kita mengadakan aksi yang selama ini tanah-tanah diambil sedemikian rupa yang tidak ada pertanggungjawaban, jadi dengan adanya aturan jadi kita bisa mempunyai hak yang bisa kita perjuangkan,” tutupnya.

(YUNN)