JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri. Sabtu, (09/11/2024).
Laporan tersebut dilayangakan oleh salah satu tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati HST nomor urut 2, Samsul Rizal dan Ustadz Rosyadi yakni Yazid Fahmi.
Komisioner Bawaslu HST Hairul mengatakan, bahwa laporan yang masuk di Bawaslu HST ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1.
“Iya, kita sudah menerima laporan dari tim Pasangan Calon nomor 02, Samsul Rizal dan Ustaz Rosyadi,” ujarnya belum lama tadi.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dimuat dalam laporan ini tentunya Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme.
“Kami lakukan kajian awal dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap maka akan meneruskan ke tahap berikutnya, tetapi jika ada syarat belum terpenuhi maka ada ruang perbaikan,” jelasnya.
Hairul menambahkan, proses penanganan laporan berpijak pada Undang-undang Perbawaslu No 8 tahun 2020 yang diubah Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
“Kami kaji dulu dan kalau memenuhi syarat kami register. Mudah-mudahan tanggal 15 November sudah ada putusan,” imbuhnya.
Terkait dengan materi laporan, Yajid Fahmi selalu pelapor mengatakan, laporan ini menyangkut dugaan memanfatkan program pemerintah daerah oleh calon Incumbent.
“Ada beberapa program pemerintah daerah yang dilaksanakan incumbent, kami menduga kuat terpenuhinya unsurnya dalam konteks pelanggaran pemilu,” ungkapnya didampingi Penasehat Hukum, Krisnadi Braini.
Yajid mengakui bahwa terkait hal itu, pihaknya bersama paslon nomor 2 merasa dirugikan dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau substansi, detail program sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Selanjutnya teman-teman Bawaslu melakukan verifikasi data-data,” bebernya.
Ditambahkan Kuasa Hukum Yazid Fahmi, Krisnadi Braini bahwa dengan masuknya laporan tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk menelaah lebih lanjut.
(Redaksi JK)