JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang baru Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Ketua YLK Intan Kalimantan Dr. Fauzan Ramon mengungkapkan, bahwa sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum diduga menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir.
Praktik ini menurut Fauzan, dilakukan secara terang-terangan dan diduga melibatkan kerja sama antara operator SPBU dan oknum aparat. Akibatnya menurutnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diduga disalurkan ke sektor industri.
“Di lapangan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat mencolok. Meski sistem barcode sudah diterapkan, masih ada kendaraan tertentu yang antre tanpa menunjukkan barcode sesuai prosedur,” ujar Fauzan ketika ditemui di Banjarmasin, Jum’at (27/12/2024)
Ia juga menyampaikan keluhan masyarakat yang sering mendapati SPBU tertentu mengaku kehabisan stok BBM bersubsidi.
“Banyak warga menyatakan BBM bersubsidi sering kosong, namun di saat bersamaan mereka melihat pelangsir antre dengan mudah tanpa mematuhi aturan barcode,”tambahnya.
Fauzan mendesak Kapolda untuk segera menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari kepala kepolisian resor, reserse kriminal khusus, hingga reserse kriminal umum di setiap polres dan polsek, agar memantau dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini.
“Kapolda harus berani menindak anggota yang terindikasi terlibat, baik sebagai beking maupun yang menutup-nutupi praktik penyelewengan ini,” tegasnya.
Terkait juga adanya dugaan keterlibatan oknum tentara, Fauzan Ramon yang dijuluki Hotman Paris-nya Kalimantan ini, turut meminta Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, untuk menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya melakukan pengawasan.
“Saya meminta Danrem juga turun tangan memerintah jajaran kodim dan koramil, untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang sama kepada anggotanya yang diduga menjadi bagian dari penyelewengan BBM bersubsidi,” imbaunya.
Selain itu, Fauzan meminta Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas menertibkan kendaraan besar seperti truk, bus, dan kontainer yang sering terlihat antre di SPBU. Menurutnya, antrean kendaraan besar ini kerap mengganggu arus lalu lintas.
Ia juga menyoroti pelanggaran hukum dalam kasus ini. Fauzan menjelaskan bahwa penyelewengan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu menurut Fauzan, hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang layak tanpa dirugikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.
Fauzan berharap Kapolda Rosyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, dapat memanfaatkan momentum pergantian tahun 2024 ke 2025 untuk mengevaluasi kinerja jajarannya. Ia menilai, pergantian tahun ini adalah langkah awal yang strategis untuk membuktikan keberpihakan polisi kepada masyarakat.
“Kita butuh tindakan nyata dari Kapolda dan jajarannya, untuk menjamin bahwa BBM bersubsidi dialokasikan sesuai peruntukannya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal melindungi hak konsumen,” pungkasnya.
(YUN/Achmad M)