Bripka BT Resmi Dipecat Dari Kepolisian

kasus pemerkosaan mahasiswi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka BT, di halaman Mapolresta, Sabtu (29/1/2022) pagi.
 
Upacara ini juga dihadiri Wali Kota Ibnu Sina, Dandim 1007/Banjarmasin, Karo SDM Polda Kalsel, perwakilan Kejati Kalsel, keluarga korban, dan juga perwakilan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk ganjaran atas perbuatan tercela terdakwa kepada salah satu mahasiswi Fakultas Hukum ULM, yang magang di Polresta beberapa waktu lalu.

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago

“Yang mana ia saat ini sudah resmi menjadi warga sipil biasa,” ujar Kapolresta Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito kepada para awak media, usai upacara.

Kapolresta juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Setiap perbuatan yang salah tidak akan ditoleransi. Baik dari Kapolri, Kapolda, sampai saya pribadi sangat mengutuk keras kejadian tersebut,” tegas Kapolresta.

“Begitu ada kejadian, langsung akan kita proses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan untuk kode etik, yang mana ancaman tertinggi adalah PTDH,” tambahnya.

Selain itu, BT juga akan dikenakan sanksi dari peradilan umum dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

“Jadi lebih berat lagi, karena ia menjalani 2 hukuman langsung,” kata Kapolresta.

Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada seluruh anggota, agar jangan mencoba menyakiti dan mencederai masyarakat.

“Mereka adalah masyarakat yang harus kita lindungi dan kita layani, karena itu merupakan program dari Bapak Kapolri sebagai polisi yang presisi,” ucap Kapolresta.

Pada kesempatan ini, mewakili seluruh pihak kepolisian, Kapolresta kembali menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatan tercela mantan anak buahnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Hal ini bisa menjadi contoh bagi personel-personel yang lain, kalau kita tidak boleh melakukan tindak pidana. Dalam sumpah kita juga sudah jelas tidak diperbolehkan, karena ada konsekuensi yang harus dibayarkan,” tandasnya.

Sementara itu, BT juga turut menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

“Di sini saya ingin meminta maaf kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, Bapak Kapolresta, dan juga kepada seluruh rekan-rekan semuanya, karena akibat perbuatan yang saya lakukan telah mencoreng nama baik Polri,” tutur BT. 

“Yang paling utama dan paling penting, saya juga memohon maaf kepada korban,  karena perbuatan saya membuat korban terpukul dan tertekan,” lanjutnya.

BT juga berpesan kepada rekan-rekan anggota kepolisian, agar jangan meniru perbuatannya yang telah melanggar aturan.

“Karena saya telah berbuat, saya juga akan bertanggung jawab, dan juga menanggung risikonya,” pungkas BT.

(ADT)