JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Pembentukan Rumah Restorative Justice pada setiap kecamatan di Kabupaten Banjar akan segera terwujud. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan simbolis komitmen bersama, yang diwakili diwakili Camat Martapura Barat, Telaga Bauntung, dan Sungai Pinang.
Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat koordinasi dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, yang diikuti camat se-Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati, Selasa (4/4/2023).
Bupati diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Masruri mengatakan, _restorative justice_ adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban secara berkeadilan dan kedamaian.
“Nantinya sisten ini menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi, untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” ungkapnya.
Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan ini, dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, _restorative justice_ merupakan program dari Kejaksaan Agung.
Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan _restorative justice,_ tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.
(Adv)