JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi berhasil mengamankan AM dan MAA, yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Seberang Masjid (Kampung Sasirangan) Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (27/12/2024) dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsefa mengungkapkan, keduanya diamankan lantaran diduga melakukan perampasan terhadap korbannya yakni Alfian Nor, yang merupakan warga setempat.
“Saat kejadian, para pelaku ini mengancam dan merampas handphone milik korban,” ungkapnya, Ahad (29/12)
Lebih lanjut, papar AKP Eru, dalam kejadian tersebut, ada beberapa orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Yang kita tetapkan jadi tersangka itu dua orang, yang berperan sebagai pengancam dan perampas HP korban. Sementara untuk yang lainnya kita lakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi. Untuk sajam jenis samurainya juga masih kita lakukan pencarian,” tambahnya.
Kasat mengatakan, saat kejadian, para pelaku mencari orang yang bernama Junai, karena ada masalah utang piutang, namun tidak ketemu.
“Jadi saat di lokasi kejadian, para pelaku bertemu dan bertanya sekaligus mengancam warga yang ada di lokasi kejadian, lalu mengambil HP milik warga tersebut,” paparnya.
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Untuk pelaku MAA diamankan Sabtu (28/12) siang, sementara pelaku AM diamankan Minggu (29/12) pagi,” beber AKP Eru.
Selanjutnya, keduanya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 368 KUHP subpasal 365 tentang Tindak Pidana Perampasan dengan Kekerasan.
(Api/Ahmad M)