Ciptakan Iklim Investasi Sehat, Pemkot Banjarmasin Kenalkan Raperda Penanaman Modal

Wakil Wali Kota (tengah) mrmbuka kegiatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota H. Arifin Noor membuka Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Aula Rumah Kemasan, Senin (13/11/23).

Turut hadir menjadi narasumber Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel Andik Mawardi, serta perwakilan tim penyusunan naskah akademik raperda Gusti Muhammad Raja.

Atas nama Pemkot Banjarmasin, H. Arifin Noor mengucapkan terima kasih kepada Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan ini.

Ia menjelaskan, acara ini dalam rangka penyusunan raperda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 45 Tahun 2017, dan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurutnya, penyusunan raperda merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.

“Yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, ia berharap investasi akan dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.

Oleh karena itu, H. Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.

“Mudah-mudahan raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” pungkasnya.