JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Reformasi birokrasi telah dilakukan calon Wali Kota Petahana Banjarmasin, Ibnu Sina, di era “Baiman I”, termasuk dengan mendirikan institusi khusus terkait pengaduan masyarakat, dengan program e-lapor.
Berkat inovasi ini, berbagai prestasi pun diterimanya, seperti penghargaan wali kota terbaik se Indonesia 2019. Melalui penghargaan ini, Ibnu mendapat pengakuan dari pemerintah pusat, sebagai pemimpin yang berpengaruh besar memberikan sumbangsih terhadap kemajuan kota yang dipimpinnya, yaitu Banjarmasin.
Ia menjelaskan, e-lapor yang dibangunnya, termasuk tiga terbaik yang dimiliki Indonesia, selain di Bandung dan Semarang, hingga selalu mendapatkan apresiasi setiap tahunnya. Apresiasi ini berdatangan dari lembaga penting di tingkat nasional, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri. Bahkan apresiasi juga datang dari luar negeri, yakni dari sebuah lembaga independen di Amerika Serikat yang bergerak di bidang pegaduan masyarakat (USAID CEGAH).
Ibnu Sina pun mendapatkan reward berupa studi ke Amerika Serikat, sekaligus didapuk menjadi salah satu narasumber di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington DC., untuk berbagi dan bercerita dengan warga Indonesia di sana, bagaimana upaya-upaya keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan program e-lapor.
Di negeri Paman Sam tersebut, Ibnu Sina sekaligus belajar penanganan keluhan masyarakat di Kota New York, New Jersey, termasuk ke Maryland.
Dari hasil pembelajaran tersebut, Ibnu Sina semakin serius menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, dengan membentuk Bagian Pengaduan, yang dipimpin pejabat setingkat Eselon IIIA atau IIIB
“Kami berterimakasih atas kesempatan yang telah diberikan. Apresiasi Itu secara resmi diberikan Kemenpan RB,” ujarnya baru-baru tadi.
Setiap tahun e-lapor Kota Banjarmasin mendapat pengaduan yang cukup banyak, dan standar penanganannya telah ditetapkan Ibnu Sina. Misal ketika ada laporan masuk, standarnya harus ditindaklanjuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam waktu 5 hari. Bahkan secara rata-rata, semuanya sudah tertangani dalam waktu tiga setengah hari, baik melalui jalur pengaduan yang ada di e-lapor, termasuk juga dari kanal-kanal di media sosial.
“Ini semua dapat dijalankan lewat komunikasi dan kerjasama yang baik dengan SKPD yang menangani aduan, sehingga tercipta harmonisasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Ibnu Sina.
Editor : Ahmad MT