JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah meluncurkan aplikasi E-Parking pada Maret 2023, dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.
Rupanya masih banyak kendala yang ditemukan dalam penerapan sistem digital tersebut, hingga pihaknya kembali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi penerapan parkir elektronik tersebut, Kamis (25/05/23).
Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Ibnu Sina, dihadiri ratusan pengelola parkir, berlangsung di salah satu hotel.
“Mulai dari ada pengelola parkir yang belum mau menerapkan, kemudian ada juga jukir yang tidak memiliki ponsel, lalu ada juga yang merasa dengan menggunakan aplikasi ini memperlambat proses parkir,” ujarnya.
Padahal hal tersebut, diharapkan Wali Kota dapat lebih memaksimalkan pendapatan daerah.
“Targetnya bisa naik lebih dari 100% pendapatan kita dari sini, juga potensi kebocoran yang selama ini terjadi bisa kita hindari,” tuturnya.
Diketahui, target pendapatan asli daerah dari Dishub untuk tahun ini adalah Rp12,5 miliar, yang setengahnya ditarget berasal dari sektor parkir sekitar Rp6 miliar.
Selain itu, selama beberapa bulan ke depan, penerapan parkir-el ini ujar Wali Kota akan dilakukan pendampingan dan pembinaan bagi para pengelola parkir yang belum menerapkannya.
“Tapi kalau lewat dalam 6 bulan ke depan mereka tidak bisa mengikuti sebagaimana dengan ketentuan ini, kemungkinan izin parkirnya akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengakui, jika saat ini hanya 40% jukir yang menerapkan parkir elektronik.
“Dari sekitar 197 lokasi parkir, 80 lokasi yang sudah menggunakan E-Parking,” tuturnya.
Lantas, Slamet pun menargetkan pada tahun ini, lokasi parkir yang masuk retribusi agar secara keseluruhan dapat menggunakan parkir elektronik.
Lalu bagaimana dengan masih adanya aplikasi yang sering eror ini? Slamet menuturkan akan mencoba menggaet langsung pihak pengembang aplikasi agar dapat menangani kendala di lapangan.
“Memang benar banyak kendala, bahkan dari masyarakat sendiri banyak mengeluhkan prosesnya, mulai dari perekam data hingga saat bayarnya,” keluhnya.
Slamet pun optimis, nanti aplikasi itu bisa lebih mudah digunakan dan data bisa masuk ke dalam sistem.
“Jadi, bisa tanpa perlu proses scan foto, yang penting datanya masuk,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Banjarmasin.
(Ih/Achmad MT)