JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil ringkus terduga pelaku kasus pencurian dan penggelapan, di Jalan Perdagangan, Kompleks HKSN Permai Blok IIC Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu lalu (13/5).
Tersangka berinisial A, warga Jalan Serigala LR II Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka singgah di depan rumah korbannya, lalu berpura-pura menanyakan tempat tata rias pengantin.
“Kemudian pelaku pun merayu korban untuk meminjamkan uang, guna melengkapi kekurangan uang pelaku untuk acara perkawinan,” ujar Kanit, Senin (3/7) siang.
“Lalu korban pun terpancing bujuk rayu pelaku, dan menyerahkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak,” lanjutnya.
Kemudian, saat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum, tersangka langsung mengambil kotak tersebut dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Selanjutnya, jajaran Polsek dengan didukung Resmob Polda kalsel, Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (27/6) dini hari.
“Pelaku diamankan di Kota Makassar,” ungkap Iptu Sudirno.
“Untuk modusnya, diduga pelaku menggunakan hipnotis terhadap korbannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(Adt)