JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkelahian berdarah kembali terjadi di Banjarmasin, hingga seorang pria bernama Bunawi alias Wali, tewas setelah menderita beberapa mata luka tusukan benda tajam.
Hal itu terjadi di Jalan Kelayan B Gang 12 RT 19 Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9).
Korban tewas setelah diduga berseteru dengan MS (38), warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Bersama Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku sedang minum-minuman beralkohol di kawasan siring, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kemudian, saat itu korban yang dalam pengaruh alkohol sempat tersinggung dengan ucapan tersangka, dan lalu tersangka pun pulang ke rumahnya.
“Sesampainya pelaku di rumah, korban pun menelepon pelaku untuk mengajak bertemu dan berduel,” papar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno, Kamis (14/9/23).
Selanjutnya, tersangka pun langsung menuju ke tkp sembari membawa senjata tajam jenis tombak dari rumahnya.
“Saat bertemu, pelaku langsung menusuk korban dengan tombak yang telah ia bawa, di bagian selangkangan, paha sebelah kiri, dan pundak sebelah kiri,” beber Kanit.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pun langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Selanjutnya, warga yang ada di sekitar lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sultan Suriansyah untuk mendapatkan perawatan.
Namun sayangnya, meski sudah mendapat perawatan, nyawa Bunawi tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 19.00 Wita.
Atas kejadian tersebut, ucap Iptu Sudirno, tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku kita amankan sekira pukul 21.20 Wita, di Jalan Lokasi 3 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, termasuk juga barang bukti sajam yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa Bunawi,” ucapnya.
Tersangka dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS diancam dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP.
(Adt)