JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – DPD FORDAYAK Kabupaten Pulang Pisau mendampingi pihak yang berseteru dalam sengketa batas tanah sebagai penengah Kedamangan Kahayan hilir, Selasa (03/09).
Ketua DPD Fordayak Pulang Pisau, Rolly Stepenli, melalui Sekretaris Fordayak, Pandih, mengatakan bahwa pihaknya membantu kedua belah pihak agar perseteruan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami hadir tidak lain sebagai penengah dan membantu pihak Kedamangan menjaga apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Pandih.
Sementara itu, Damang Kahayan Hilir, Idon Y. Riwut, menjelaskan bahwa sebenarnya perseteruan dilatarbelakangi oleh rasa gengsi, sehingga mereka memberikan arahan agar kedua belah pihak bisa sepakat untuk sama-sama mengalah dan berdamai.
“Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan untuk sama-sama mengalah walaupun secara lisan. Tapi akibat adanya pohon tumbang yang menimpa kandang ternak salah satu pihak, dari situlah awal mulanya ada pembatalan kesepakatan dan saling bersikeras dengan pendapatnya masing-masing,” jelas Idon.
Ia melanjutkan, yang sangat disayangkan kesepakatan saat itu tidak dibuat secara tertulis.
“Kami dari pihak Kedamangan akan membantu kedua belah pihak untuk pengurusan surat-surat tanah tersebut agar jelas legalitasnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kedamangan memberikan waktu selama 14 hari untuk kedua belah pihak agar bisa berpikir secara jernih untuk mendapatkan titik temu yang terbaik.
Namun jika belum ada kesepakatan dari keduanya, maka Kedamangan akan menerbitkan surat keputusan. (Ded/Viz)