JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong untuk konsultasi terkait eksistensi Badan Musyawarah (Banmus) serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib DPRD Tabalong, Senin (3/11/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, dan diterima Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, S.E., M.A.P., didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar.
Muhammad Jaini mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Sekretariat DPRD Kalsel dalam mendukung koordinasi serta penguatan kelembagaan antar daerah.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi, terutama terkait upaya mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan ini memberikan manfaat bagi kedua pihak, khususnya dalam memperkuat peran Banmus dan menyusun tata tertib DPRD yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Tabalong, Ari Wahyu Utomo, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan penjelasan yang diberikan. Menurutnya, banyak masukan yang akan menjadi rujukan dalam penyempurnaan Raperda Tata Tertib DPRD Tabalong.
“Kami mendapatkan informasi yang sangat berharga untuk penyusunan aturan internal DPRD Tabalong,” ungkapnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mempererat sinergi antara lembaga legislatif provinsi dan kabupaten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (YUN)














