http://sisfora.pekalongankab.go.id/assets/laporan/ https://jdih.sumbawakab.go.id/ https://perpus.pn-wates.go.id/ situs slot https://bpbjsetda.lumajangkab.go.id/sertifikat/kay/ https://siat.unpad.ac.id/eoffice2020/uploads/ https://siat.unpad.ac.id/eoffice2020/uploads/

Dua Pemilik Sabu-Sabu di Banjarmasin Kembali Diringkus Aparat 

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur berhasil mengamankan dua warga Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial BA (37), yang diringkus di kediamannya, di Jalan Teluk Tiram Gang Keluarga Kecamatan Banjarmasin Barat, dan terduga pelaku satunya berinisial S (45), warga Jalan Ratu Zaleha Gang Galuh Sari II Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Penangkapan berdasarkan tindak lanjut dari informasi warga, yang melaporkan pada kediaman S diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pada aksi penggeledahan di rumah tersebut pada Selasa (26/7/2022) lalu, kita berhasil menemukan pelaku langsung bersama dengan barang buktinya,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP H. Timur Yono, lewat siaran persnya, Selasa (02/08/2022). 

Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 1,35 gram, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya dari dalam kamar terduga pelaku. 

Setelah diinterogasi terhadap S, petugas berhasil mengantongi nama dan alamat terduga pelaku lainnya, hingga langsung bergerak ke lokasi berikutnya. 

Setelah menyambangi lokasi ke 2, petugas berhasil meringkus BA (37) beserta barang bukti 3 plastik klip berisi serbuk kristal sabu-sabu, 6 butir ekstasi, 1 buah timbangan, dan uang Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. 

“Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kanit.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku masing-masing dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Adt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *