JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi adanya keluhan masyarakat nelayan di pesisir Kalsel, terkait dengan 4 kapal dari Jawa Timur yang diduga menggunakan pukat cantrang di wilayah perairan Kalimantan Selatan, mendapat reaksi cepat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kalsel.
Kali ini, Tim Gabungan Patroli Perairan yang terdiri dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda, Dislautkan, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kalsel, berhasil mengamankan empat kapal tersebut, usai melakukan patroli di wilayah 12 mil laut perairan Kabupaten Tala dan Kotabaru.
“Penggunaan pukat cantrang dilarang pemerintah, karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem perairan,” ungkap Kepala Dislautkan Kalsel Rusdi Hartono, belum lama tadi.
Diketahui, kapal-kapal asal Lamomngan itu juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, Surat Laik Operasi, Surat Persetujuan Berlayar, juga melanggar jalur penangkapan yang seharusnya di wilayah Jawa Timur.
Adapun empat kapal nelayan yang diamankan tersebut yakni KM Putra Baru 2 berukuran 30 gross tonnage (GT) yang dinahkodai Alimin bersama 18 ABK. Kemudian KM Malda Jaya 1 berukuran 28 GT dengan nahkoda M. Akmal Bakhid dan ABK 17 orang.
Selanjutnya, tim juga menangkap KM Mayang Sari II bertonase 29 GT dengan nakhoda Ari Syarif dan ABK 19 orang, serta KM Kurnia Tawakal dengan nahkoda Muhammad Najib dan ABK 22 orang. Selain alat pukat cantrang, tim juga mendapatkan barang bukti sekitar 36 ton ikan hasil tangkapan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke empat kapal ini diamankan ke Pelabuhan Swarangan Tanah Laut dan Banjar Raya Banjarmasin.
Rusdi menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli guna mengamankan wilayah perairan serta mengantisipasi konflik antarnelayan.
(Dislautkan Kalsel/Ian)