Fatwa MUI: Zakat, Infak, dan Sedekah Bisa Disalurkan untuk Jihad Palestina

Suasana saat penyampaian Fatwa (Foto MUI)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menegaskan, bahwa mendukung Israel hingga membali produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Sebaliknya, perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ungkap Ketua Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh, dikutip pada laman resmi MUI, Ahad (12/11/2023), saat menyampaikan hasil fatwa.

Hal ini ditegaskan melalui keluarnya Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan, bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina,” paparnya.

Melalui fatwa ini, pihaknya juga sekaligus merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan, bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Karena itu, Prof. Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (laznas) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Ia menekankan, fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *