Hak Koreksi dan Hak Jawab Pertamina atas Berita Subpenyalur Solar di Tanah Laut

Hak Koreksi dan Hak Jawab Pertamina
Bujino A. Salan, S.H., M.H. saat mendatangi Kantor Pertamina di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin

Sehubungan dengan pemberitaan di media reportasekalimantan.com pada link https://reportasekalimantan.com/2023/05/23/sub-penyalur-bbm-jenis-solar-nelayan- di-tanah-laut-pengawas-ylk-kalsel-pertanyakan-pertamina/ tanggal 23 Mei 2023 dan berdasarkan kode etik maka dengan ini kami PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatan menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut :

1. Untuk Hak Koreksi, kami harap agar isi berita dikoreksi sesuai dengan fakta kejadian saat itu, antara lain :

– Paragraf ke 1 dan ke 2 pemberitaan menyebutkan:

“Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin, Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Selasa (23/05/2023).

Kedatangan Pengawas Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Bujino A Salan K, S.H, M.H guna mempertanyakan sub penyalur BBM jenis Solar di Kabupaten Tanah Laut, yang diduga menjual ke nelayan hingga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).”

Sementara fakta kejadian adalah pada saat itu datang 3 orang ke kantor Pertamina, di mana 2 orang merupakan pengurus dari mitra Pertamina dan 1 orang yang disebutkan oleh mitra kami sebagai kuasa hukum/lawyer, bukan pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

– Paragraf ke 9 pemberitaan, menuliskan :

“Saya sebagai pengawas YLK kecewa dengan pelayanan Pertamina, tadi saya sudah menemui salah satu pimpinan di Pertamina namun saya di tolak untuk menyampaikan hal itu. Saya sebagai konsumen wajib mempertanyakan dan kita punya data yang otentik,” jelasnya.”

Bahwa hal tesebut menyudutkan pihak kami dan tidak sesuai fakta kejadian karena Ybs datang selaku kuasa hukum / lawyer mitra kami, dimana pembahasan yang akan dilakukan saat itu memang bersifat terbatas hanya kepada pengurus dari mitra perusahaan. Sehingga tidak ada penolakan yang terjadi kepada konsumen sesuai pemberitaan.

2. Sebagai hak jawab kami, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

– Sub Penyalur BBM merupakan implementasi peraturan BPH Migas No.6 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM tertentu dan Jenis BBM khusus Penugasan pada wilayah yang belum terdapat penyalur BBM.
– Penunjukkan sub penyalur dan alokasi volume BBM ditetapkan oleh pemerintah daerah.
– Pengawasan terhadap kegiatan sub penyalur dilakukan oleh pemerintah daerah.
– Sebagai upaya mitigasi penyimpangan penyaluran BBM di tingkat penyalur/SPBU, Pertamina melaksanakan program Subsidi Tepat dengan penggunaan teknologi IT serta mematuhi setiap reguliasi penyaluran BBM JBT dan JBKP yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Pertamina berterima kasih atas keterlibatan seluruh pihak dalam pengawasan kegiatan penyaluran BBM JBT/JBKP.

3. Kami harap hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin pada publikasi reportasekalimantan.com sejak hak ini disampaikan, dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi. Kepada media lain yang turut memberitakan hal ini, kiranya pihak reportasekalimantan.com dapat menyampaikan hal ini dalam waktu sama.

Demikian penyampaian hak koreksi dan hak jawab kami, harap pihak reportasekalimantan.com dapat melaksanakannya demi penegakan aturan di bidang pers. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Arya Yusa Dwicandra
Area Manager Comm, Rel. & CSR Kalimantan

Tembusan:
Disampaikan dengan hormat kepada
1. Dewan Pers

—————————————-

baca juga: https://jurnalkalimantan.com/sambangi-pertamina-ylk-kalsel-pertanyakan-subpenyalur-solar-di-tala/