Hingga Oktober 2023, Ada 101 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin

Foto Ilustrasi kekerasan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Banjarmasin hingga Oktober 2023 sudah cukup banyak, yang mencapai 101 kasus.

Hal itu berdasarkan data laporan masyarakat pada Unit Pelakasana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tercatat pada Januari hingga Oktober 2023 berjumlah total 101 Korban, dengan rincian Januari ada 9, Februari ada 6, Maret ada 9, April ada 5, Mei ada 22, Juni ada 9, Juli ada 16, Agustus ada 9, September ada 12, dan Oktober ada 4.

“Iya, laporan yang cukup signifikan terjadi pada bulan Mei, Juli, dan September. Jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 40 korban, anak laki-laki 20 korban, dan anak perempuan 41 korban,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) M. Ramadhan kepada jurnalkalimantan.com, Kamis (2/11/23).

Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu menurutnya ada beberapa macam, yakni internal seperti karakter atau perilaku seseorang, motif perilaku tersebut, kondisi mental, dan lainnya.

“Untuk faktor eksternal seperti status ekonomi di bawah rata-rata, pendidikan rendah, relasi kuasa, stigma di masyarakat yang menganggap kekerasan adalah hal yang wajar, faktor sosial, dan lingkungan keluarga juga berpengaruh,” jelas Madan (sapaan akrab kepala dinas).

Menekan hal itu, pihaknya terus berupaya menumbuhkan kesadaran serta meningkatkan pemahaman masyarakat, yang bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku, agar menghindari perbuatan kekerasan serta bertindak cepat dalam penanganan jika mendapati kekerasan.

“Di antaranya kita lakukan sosialisasi serta edukasi di berbagai lapisan masyarakat seperti di kelurahan, sekolah, lembaga masyarakat. Kita juga mengelola forum aktivis peduli perempuan dan anak di masyarakat, yakni PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kita juga bersinergi dengan perangkat daerah maupun lembaga masyarakat dalam rangka menguatkan jejaring dan pengembangan lembaga terkait untuk mengoptimalkan upaya tersebut,” tambahnya.

Hal itu juga didukung keterlibatan pihak luar, baik dari masyarakat ataupun tokoh-tokoh, yang dinilai sudah cukup baik dengan menjadi pelopor dan pelapor.

Aktivis PATBM juga telah terbentuk di seluruh kelurahan yang berperan sebagai perpanjangan tangan pada masyarakat, dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, seperti pemberian edukasi langsung terhadap masyarakat maupun anggota organisasi.

“Pada era sekarang ini diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menghindari perilaku kekerasan dalam bentuk apapun, melenyapkan stigma yang mewajarkan perilaku kekerasan baik dalam rumah tangga, lingkungan sekitar, dan institusi pendidikan. Selain itu, juga menghilangkan pemikiran bahwa masalah rumah tangga orang adalah bukan urusan kita,” tegas Madan.

Jika masyarakat menemukan warga yang mengalami kekerasan, bisa segera melapor ke saluran siaga Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di 0878-9809-1994, UPTD PPA 0822-5045-3333, Dinas P3A (0511)4321022, yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas, yang siap menangani dan mendampingi secara professional penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bidang kesehatan, hukum, dan konseling. (Ih/Achmad MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *