Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Hasil TPPU Judi Online

Suasana jumpa awak media terkait penyitaan Hotel Arus di Serang dalam perkara TPPU dari Judi Online. (Foto : Humas Polri)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, disita Bareskrim Polri, karena diduga terindikasi hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan hotel yang disita adalah hotel Aruss Semarang.

Penyitaan ini merupakan hasil kerjasama dengan kementerian terkait usai penelusuran aliran dana judi online.

“Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang. Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang itu dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” ujarnya dilansir pada laman resmi Humas Polri, Selasa (7/1/25).

Adapun hasil penyelidikan ditemukan aliran dana mencapai puluhan miliar dari pelaku judi online. Jumlah itu adalah hasil dari transaksi judi online di berbagai platform.

“Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar),” jelasnya.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola,” pungkasnya.

(Ang/Humas Polri)