JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (20), warga Jalan Sutoyo S. Gang 19 RT 11 Kelurahan Telaga Biru, diamankan Unit Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Ia merupakan salah seorang terduga pencuri mesin pompa air milik Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Komandan, bersama pria berinisial DN (44), warga Jalan Binakarya Gang Soreka RT 61 Kelurahan Pelambuan.
Mereka ditangkap saat berada di kawasan Sutoyo S., depan gang Suryanata Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Senin (28/11/2022).
Polsek mengamankan barang bukti berupa 1 buah besi tutup kotak filter pompa warna merah, 1 buah besi pegangan pompa warna hitam, 1 unit mesin BPK jenis Tohatsu v75 warna merah, dan lainnya.
Adapun pencurian terjadi pada Ahad (27/11/2022).
“Pelapor mengatakan akan menghidupkan mesin BPK jenis Tohatsu V75 yang berada di posko, namun ternyata barangnya telah raib,” ungkap Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (30/11/2022) malam.
Atas kehilangan itu, pelapor menyebarkan informasi di grup WhatsApp relawan tanggap darurat, dan sekitar pukul 21.00 Wita, datang 3 orang mengantarkan mesin tersebut, dan mengaku membeli dari orang lain
Setelah dilakukan pengecekan, ada suku cadang mesin yang juga sudah hilang, hingga mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke markas polisi, dengan taksiran kerugian sekitar Rp35 juta.
Setelah didalami lebih lanjut, rupanya FH lah yang memerintahkan DN untuk mengangkut mesin pompa air dan dijanjikan pembagian hasil dari penjualan.
FH pun mengakui akan menggunakan uang dari hasil kejahatannya untuk membayar arisan dan membeli baju.
Sedangkan ancaman hukumannya seperti pada Pasal 362 KUHP, maksimal 5 tahun penjara.
(Adt)