Jalan Umum Jadi Tempat Penumpukan Sawit, Perusahaan Janji Tegur Pemanen

Potret TBS kelapa sawit di jalan umum Kecamatan Bakumpai, Rabu (17/6) siang. (Foto : Alibana)

JURNALKALIMANTAN, BARITO KUALA – Warga mengeluhkan penumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di badan jalan umum yang berada di wilayah perkebunan PT Barito Putera Plantation (BPP), Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu siang (18/6/2026), tumpukan terlihat memanjang di tepi hingga sebagian badan jalan yang digunakan masyarakat sebagai akses transportasi sehari-hari.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas.

“Kami khawatir bisa menyebabkan kecelakaan, karena tumpukan buah sawit berada hampir di tengah jalan,” ujar seorang warga, Andi.

Ia menegaskan, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat, sehingga tidak semestinya dijadikan lokasi penumpukan hasil panen sawit.

Menurut warga, perusahaan perlu menyediakan tempat penampungan sementara yang tidak mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.

“Kami berharap pihak perusahaan menegur para pemanen agar tidak lagi meletakkan buah sawit di jalan umum,” tambah Andi.

Menanggapi keluhan tersebut, Setiyono, Manager Community Development PT BPP, menyatakan akan segera menyampaikan teguran kepada para pemanen.

“Agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 28, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan umum.

(Alibana/Ahmad M)