JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), merupakan putusan yang harus dihormati oleh semua pihak.
PSU ini mesti dimaknai, sebagai upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada bisa sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjurdil).
Setidaknya hal ini ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erfa Redhani, ketika dihubungi lewat WhatsApp, kemarin.
Baca Juga : Bawaslu Banjarmasin Turunkan Semua Personel Pantau PSU
Ia menegaskan, PSU mestinya menjadi cambuk dan tamparan keras, tidak hanya bagi paslon dan penyelenggara pemilihan, tetapi juga bagi masyarakat/pemilih, yang mengindikasikan bahwa ada yang salah dalam proses pemilihan kali ini.
“Saya berharap semua pihak tidak terkecuali, mestinya mengedepankan cara-cara dalam pemilihan secara jujur, adil, dan tidak melakukan hal hal yang dapat membuat cacatnya pemilihan,” jelas Erfa, yang juga pengamat politik dan hukum ini.
Baca Juga : Wakil Ketua KNPI Kalsel: Mari Gunakan Hak Pilih pada PSU Pilgub Nanti
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, yang mengusulkan pelaksanaan PSU dijadikan hari libur.
“Saya mengapresiasi DPRD Kalsel dalam mengusulkan hari PSU dijadikan hari libur, hal tersebut adalah salah satu cara agar tingkat partisipasi pemilih menjadi tinggi,” terangnya.
Akan tetapi menurut Erfa, tetap harus ada upaya yang serius dari penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terutama pemilih yang menggantungkan rezekinya hari demi hari untuk hidup.
Terakhir, ia berharap, siapapun yang menang, bisa membawa Kalsel menjadi lebih baik lagi.
“Karena pasangan calon kepala daerah ini, adalah putra terbaik Banua, yang siap membangun daerah ini lebih baik kedepan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad MT