Banjar  

Kebijakan Baru Imigrasi , Visa dan Izin Tinggal serta TPPO Jadi Pokok Bahasan Rakor Timpora Provinsi Kalsel

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel (depan) menyampaikan sambutan

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023, berlangsung pada salah satu Hotel berbintang di Kabupaten Banjar, Selasa (12/09/2023).

Mengangkat tema “Kebijakan Keimigrasian Terbaru Tentang Izin Tinggal dan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono, dan anggota Timpora Provinsi Kalimantan Selatan.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Ramdhani, selaku ketua panitia jelaskan, Rakor Tim Pora kali ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman baru tentang visa dan izin tinggal sekaligus peran imigrasi dalam mencegah TPPO.

“Ini dalam rangka mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh, terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Banua, dan menciptakan hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi,” ungkapnya melalui siaran pers Kemenkumham Kalsel.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus mewakili Kakanwil Kemenkumham kalsel dalam sambutannya, sekaligus secara resmi membuka kegiatan menyampaikan, bahwa kegiatan Rakor Timpora membahas terkait Kebijakan keimigrasian terbaru tentang visa dan izin tinggal serta peran imigrasi dalam pencegahan TPPO.

“Telah diluncurkan Golden Visa oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, dimana WNA bisa mendapatkan izin tinggal 5-10 tahun di indonesia namun dengan persyaratan tertentu. Pada kesempatan ini pula, akan dijelaskan terkait TPPO sebagai bentuk komitmen dari Kemenkumham Kalsel mewujudkan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO,” tegasnya.

Dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber yang diberikan langsung oleh Kadiv Keimigrasian terkait pencegahan TPPO dalam tugas dan fungsi Keimigrasian, diantaranya kelompok rentan, modus operandi, dan aturan aturan yang berlaku. Kadiv Im juga mengajak untuk memerwngi perdagangan orang dan penyelundupan manusia dengan komitmen dan hati.

Narasumber kedua, Tessar Bayu Setyaji, selaku Koordinator Alih Sratus Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi berikan penjelasan seputar Visa dan Izin Tinggal sekaligus persyaratan dan kriteria bagi pemilik Golden Visa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *