JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Pegunungan Meratus.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan dialog terbuka bersama perwakilan tokoh adat, aktivis lingkungan, dan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (15/8/25).
Dalam kesempatan tersebut, Muhidin menegaskan bahwa usulan perubahan status Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang hidup masyarakat, melainkan sebagai upaya mencegah kawasan tersebut dieksploitasi.
“Dengan status taman nasional, tidak ada lagi peluang penambangan. Masyarakat tetap bisa berladang, berburu, dan melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Gubernur bahkan menegaskan kesiapannya untuk menolak usulan jika terbukti merugikan rakyat.
“Kalau nantinya perubahan status ini menyengsarakan masyarakat, saya tidak akan menandatangani, dan saya siap berdiri bersama masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Kalsel telah mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan meminta seluruh kabupaten/kota segera mengimplementasikannya.
Dialog tersebut disambut baik oleh perwakilan masyarakat adat yang hadir, termasuk tokoh Dayak dari HSS, Banjar, Balangan, dan HST. Mereka berharap pemerintah benar-benar memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang secara turun-temurun mendiami Pegunungan Meratus.
(Wasaka/Ang)