JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali memusnahkan arsip, kali ini sebanyak 2.077 berkas yang telah habis masa retensinya (waktu simpannya), berlangsung di Depo Arsip, Banjarbaru, Selasa (17/12/2024).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Kepala Dinas Hj. Nurliani Dardie dengan cara dimasukkan pada mesin pencacah, disaksikan perwakilan instansi terkait, seperti Inspektorat, Biro Hukum, serta Tim Penilai dan Pemusnah Arsip Provinsi Kalsel.
Hj. Nurliani mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka menciptakan efisiensi pemeliharaan tempat dan sarana prasarana penyimpanan.
Selain itu menurutnya, arsip dokumen fisik tidak boleh atau dilarang untuk diperjualbelikan, bahkan bisa dikenai sanksi pidana.
“Terkadang ada beberapa lembaga/kantor yang menyiasati arsip habis masa retensi dengan dijual, sehingga memperoleh keuntungan. Bisa jadi kalau dijual akan menjadi bungkus jualan, tidak boleh arsip dijadikan bungkus kacang,” tegasnya.
Kadis menjelaskan, pengelolaan arsip memiliki aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Sesuai peraturan dan UU tersebut, telah diatur prosedur pengarsipan umum yang wajib diberlakukan di Indonesia. Mulai dari penerbitan, penciptaan arsip, pengelolaan dan pemeliharaan, serta penyusutan volume arsip dengan cara dimusnahkan.
“Jadi, jika dokumen arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna telah menumpuk dan ingin dibuang, jangan dijual, karena prosedurnya adalah dimusnahkan,” tuturnya.
“Ditakutkan arsip-arsip kedaluwarsa yang dijual malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” sambung Kadis.
Bahkan tambah Hj. Nurliani, apabila arsip tersebut merupakan dokumen negara, tindak lanjutnya akan melibatkan polisi untuk pengusutan.
“Dan ujung-ujungnya, pelaku akan diberikan sanksi administratif berupa denda yang cukup besar,” jelasnya.
Adapun arsip yang dimusnahkan kali ini adalah dari Badan Koordinasi Penyuluhan (Pertanian, Perikanan, dan Kelautan) Kalsel sebanyak 1.901 berkas, kurun waktu 2004–2019. Kemudian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebanyak 472 berkas, kurun waktu 1966–2001. Terakhir dari RSUD dr. H.M. Anshari Saleh sebanyak 514 berkas, kurun waktu 1982–2007.
(Rls/Ahmad M)