JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Diketahui, tersangka berinisial SS (31), buruh di Pasar Antasari, dan korban berinisial FT (32), bekerja di Pasar Kasbah, yang tak lain adalah mantan kakak iparnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin,” kata Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, Senin (28/11/2022).
Atas perbuatannya pada Jumat lalu (4/11), tersangka diganjar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang diduga dilakukan di kontrakan tersangka di kawasan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya.
Kasat memaparkan, awalnya kejadian tersebut sekira pukul 15.30 Wita, dengan mengelabui korban yang saat itu sedang bekerja.
“Pelaku membohongi korban, dengan cara mengatakan kalau adiknya sedang pingsan di rumah kontrakannya,” papar Kasat Reskrim, Senin (28/11).
Mendengar hal tersebut, korban pun langsung bergegas menuju ke rumah tersangka, diantar oleh SS, dengan maksud melihat kondisi adiknya (mantan istri tersangka).
Sesampainya di tempat kejadian, saat korban mulai memasuki rumah tersebut, korban didorong ke dalam rumah dan diperkosa.
Usai peristiwa tersebut, FT melapor ke Mapolresta.
Kompol Thomas mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, SS melarikan diri dan bersembunyi.
“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan pada Minggu malam (27/11),” ungkap Kasat.
Kompol Thomas membeberkan, saat melakukan aksinya, tersangka sempat mengancam korban apabila tidak menuruti keinginannya.
“Korban sempat diancam dibunuh kalau melawan,” pungkasnya.
(Adt)