JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin meluncurkan aplikasi Si Bijak (Sistem Informasi Banjarmasin Integrasi Pajak), berlangsung pada salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).
Diluncurkannya aplikasi ini juga dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pajak bumi bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hingga kenotarisan, dan lainnya.
“Karena pada tahun depan semua peraturan pajak dan retribusi daerah itu menjadi satu. Jadi, kita berusaha memberikan pelayanan termudah bagi masyarakat,” ungkap Kepala BPKPAD Edy Wibowo usai kegiatan.

Sistem satu data dan digitalisasi ini menurutnya sudah dilakukan sejak 2022.
“Dengan adanya aplikasi ini akan mempermudah proses dan lebih sederhana,” tambahnya
Usai peluncuran, pihaknya juga langsung melakukan sosialisasi pada pengusaha dan pihak terkait lainnya.
“Kita sosialisasi ini pada masyarakat secara bertahap, agar masyarakat melek terhadap digitalisasi,” pungkasnya.