Pansus I DPRD Kalsel Serap Informasi Proses Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara

Suasana kunjungan kerja pansus I DPRD Kalsel ke PT Jamkrida Bali

JURNALKALIMANTAN.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroan Daerah (Perseroda), mendatangi PT Jamkrida Bali Mandara (JBM) (Perseroda) untuk menyerap informasi, dalam upaya percepatan perubahan bentuk hukum Jamkrida Kalsel.

Diketuai H. Suripno Sumas, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Biro Hukum dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, serta rombongan, diterima Direktur PT JBM I Ketut Indra Satya Dharma beserta jajaran, di ruang rapat Lantai 2 Kantor PT JBM, Senin (8/7/2024).

22 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

H. Suripno mengungkapkan, dipilihnya PT JBM sebagai salah satu daerah penyanding, dikarenakan Bali merupakan yang pertama dan berhasil melakukan perubahan bentuk hukum sejak 2010. Selain memiliki perda yang sudah lengkap, JBM juga dinilai banyak memiliki kegiatan yang telah memenuhi kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itulah alasan kami memilih Bali untuk pertama kalinya, sehingga dengan kami mendapatkan informasi yang banyak hari ini, akan menjadi bagian daripada perda kami, dan selanjutnya kami akan ke Jamkrida Jawa Timur,” tutur politikus kawakan dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Sementara, Direktur PT JBM sangat mengapresiasi kunjungan ini, dan berharap akan sangat bermanfaat ke depannya.

“Dengan adanya perubahan bentuk badan usaha, Jamkrida bisa menerima penyertaan modal, bukan hanya dari pemerintah provinsi, namun juga bisa dari pemerintah kabupaten/kota, sehingga penyertaan modal yang diharapkan sebagai penambahan kapasitas penjaminan di Jamkrida Kalsel bisa lebih besar lagi,” ucap Ketut.

Dengan adanya perubahan, lanjutnya, Jamkrida Kalsel akan siap menerima penyertaan modal dari daerah yang sudah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Langkah pertama yang harus dilakukan, adalah segera dilakukan rapat umum pemegang saham di Jamkrida Kalsel untuk melakukan perubahan akta. Sekaligus setelah perda terbentuk, akta dirubah, itu tinggal mendaftarkan ke Kemenkumham, sehingga proses bisa selesai dengan cepat,” papar Ketut.

Ia juga mengingatkan, bahwa peran penting Jamkrida adalah menjembatani sekaligus penjamin usaha mikro kecil dan menengah, agar bisa mendapatkan akses dari lembaga keuangan atau perbankan guna mendapatkan permodalan.

“Harapannya, ketika UMKM yang tidak pernah mendapatkan kredit di lembaga keuangan, dengan adanya Jamkrida, bisa mendapatkan pinjaman di bank. Harapannya, dengan mereka tumbuh, maka perekonomian masyarakat juga tumbuh, pajak tumbuh, kontribusi ke pemerintah daerah juga tumbuh. Pertumbuhan UMKM ini akan menjawab adanya distorsi terhadap peluang kesempatan kerja, sehingga lulusan-lulusan lembaga pendidikan bisa ditampung di UMKM,” pungkas Ketut.

(YUNN/Achmad MT/rilishmsdprdkalsel)