JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sudah merampungkan pembahasan. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Ketua Pansus Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat di Banjarmasin, kemarin.
”Alhamdulillah, pembahasan tatib sudah selesai, kini tinggal sinkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.
Iskandar berharap, koreksi dari Kemendagri tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera diparipurnakan sesuai jadwal yang ditetapkan antara Senin atau Selasa depan.
Ia menjelaskan, jumlah pasal dibahas yang tadinya sekitar 190 poin, kini setelah dikoreksi pansus hanya tersisa 160 pasal.
”Ada beberapa pasal _didrop_ oleh Pansus Tatib, terutama menyangkut Pasal Pemilihan Gubernur, itu bukan tanggungjawab DPRD, karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur, bahwa penyelenggaranya adalah KPU,” ucap Iskandar.
Ia menegaskan, DPRD sifatnya menyesuaikan, sehingga jika ada kekosongan jabatan gubernur, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD tidak membentuk panitia seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU.
Menyangkut penjabat gubernur maupun bupati/wali kota, Iskandar mengemukakan, bahwa DPRD punya kewenangan mengajukan 3 nama calon, termasuk dari Kemendagri. Sedangan untuk penjabat bupati/wali kota, yang berwenang mengajukan calon adalah DPRD, gubernur, juga Kemendagri.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel ini diikuti Seketaris DPRD Muhammad Jaini, Kabag Persidangan Andri Yuzhar, beserta jajaran.
(YUN/Achmad M/rilishmsdprdkalsel)