JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyikapi adanya laporan keluhan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, lantaran dianggap memberatkan bagi masyarakat yang kebetulan menginap menjaga sanak keluarga yang sedang sakit, ditindaklanjuti Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, yang langsung menyambangi rumah sakit tersebut, guna membantu mencarikan solusi, Sabtu (5/8/2023).
Rombongan yang hadir diketuai oleh Dr. H. Akhmad Murjani, S.H., M.H., M.Kes., didampingi Dewan Pengawas yang merangkap Wakil Ketua I Bidang Sengketa Bujino A. Salan, S.H., M.H., Wakil Ketua II Bidang Advokasi Lapangan Anwar, Imansyah, dan Arya (Anggota Bidang Advokasi). Semuanya diterima Kepala Seksi Humas dan Informasi RSUD Ulin Yan Setiawan di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, Murjani menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim, guna menindaklanjuti langkah-langkah yang telah dilakukan Wakil Ketua II Bidang Advokasi, dengan sudah beberapa kali melakukan komunikasi bersama pihak RSUD Ulin terkait masalah parkir, bahkan sampai mengirimkan surat guna mencari kesepahaman.
“Artinya yang harus disamakan adalah persepsinya, bahwa kedatangan kami ke sini adalah masalah parkir, bahwa ada yang perlu harus kita pecahkan, yang dalam hal ini kami sebut dengan istilah parkir progresif,” ungkapnya.
Murjani pun memberikan contoh, misalnya ada pasien yang sakit, kemudian ada keluarganya yang datang serta menunggu dengan membawa kendaraan dan kebetulan menginap, esok paginya ketika mau keluar dikenakan biaya tambahan, dan ini yang dianggap memberatkan bagi masyarakat, sehingga pihaknya harapkan bisa ditemukan solusi terbaik.
“Kita tidak mengutak-atik yang lain, namun bagaimana pertimbangan solusi dari pihak pengelola RSUD Ulin sendiri,” katanya.
“Yang kedua, apakah parkir ini dikelola oleh pihak ketiga, atau kerja sama manajemen rumah sakit yang dikuasakan,” sambung Murjani.
Ditegaskannya, kalau ini kerja sama yang dikuasakan, tentu sandarannya adalah perda.
“Apakah di RSUD Ulin ini badan layanan umum daerah (BLUD)nya atau pungutan parkirnya tetap mengacu pada perda? Atau memang kebijakan dari BLUD rumah sakit? Ini yang kita cari solusinya, sehingga keluarga pasien yang menginap tidak terlalu terbebani,” beber Murjani.
Ia juga khawatir pihak RSUD Ulin tidak mengetahui hal itu lantaran tidak ada bukti, baik berupa karcis.
“Intinya kedatangan kami hanya menanyakan hal itu, karena di YLK ini kami menerima keluhan dari masyarakat, tidak ada maksud apa-apa,” imbuhnya.
Selanjutnya, Bujino menambahkan, berdasarkan perda, tempat yang bisa diambil retribusi parkirnya adalah jalan umum dan tempat khusus.
“Apakah RSUD Ulin ini masuk dalam klasifikasi tempat khusus?” tanyanya.
Ia berharap ada regulasi yang bisa dirubah, misalnya bagi keluarga pasien yang menginap diberikan kartu khusus dan diberikan tarif dasar.
“Misalnya tarif dasarnya Rp3.000,00, bukan tarif progresif,” saran Bujino
Kemudian Anwar juga menambahkan, bahwa RSUD Ulin telah menjadi patokan atau barometer bagi rumah sakit lainnya di Kalsel, sehingga ia harapkan RSUD Ulin bisa melakukan perubahan untuk kenyamanan Masyarakat.
“Kemarin kami ke RSUD Ansari Saleh, di sana katanya kalau RSUD Ulin enggak mau, kami juga enggak,” katanya.
“Tapi kemarin RSUD Sultan Suriansyah alhamdulillah begitu dapat masukan dari kita, langsung ditindaklanjuti,” sambung Anwar.
Sementara itu, Kasi Humas dan Informasi RSUD Ulin Yan Setiawan mengucapkan terima kasih atas masukan yang telah disampaikan.
“Karena kami bukan pengambil kebijkan, bahan masukan dan informasi ini akan kami sampaikan lagi ke pimpinan, semoga apa yang menjadi keinginan pihak YLK bisa terlaksana,” katanya.
“Ketika itu tidak membebankan masyarakat, kami juga senang. Kalau bisa, kenapa tidak. Kami juga senang bisa membantu meringankan masyarakat, apalagi sebagai pelayanan publik,” tandasnya.