Pegawai PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Kepala BKD Diklat Banjarmasin Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

Pengangkatan Guru dan Nakes menjadi PPPK Banjarmasin di halaman Balai Kota Banjarmadin, Selasa (27/6/2023) (Dok Humas Pemko)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun, yang sebelumnya hanya bisa dinikmati pegawai negeri sipil.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang resmi diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak Selasa (31/10), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mengikuti aturan tersebut.

“Berita gembiranya adalah sekarang di PPPK itu mendapat penghargaan yang sama, yaitu akan mendapatkan dana pensiun, namun yang belum yakni peraturan pemerintahnya,” tuturnya kepada para awak media pada salah satu hotel, Selasa (14/11/23).

Peraturan itu nantinya akan menjadi acuan pihaknya untuk melakukan perhitungan dana.

“Tentu tidak sama dengan ASN, karena masa kerjanya ada yang sedikit, bahkan ada umur 50 hingga 55 tahun baru diangkat menjadi PPPK, makanya kita tungu peraturan berikutnya,” jelas Totok.

Adapun aturan tersebut menurutnya, akan keluar dalam 6 bulan ke depan, setelah disahkannya undang-undang terkait.

“Jumlah PPPK di Kota Banjarmasin hingga saat ini mencapai 1.900 orang. Guru paling banyak, setelah nanti keluar aturannya kita akan ikuti,” tegasnya.

Sementara itu, pada waku yang berbeda, Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman, menyambut baik kabar ini.

“Mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berartikan harus dilakukan,” tuturnya.

Akan tetapi, terkait bagaimana skema pemberian dana pensiun ini, diungkapkan oleh Ikhsan, masih dibebankan kepada daerah, atau bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa sajakan, karena belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD, tapi di tahun berikutnya skema itu bisa berubah,” jelasnya.

Ia berharap agar pembayaran dana pensiun PPPK ini bisa dari APBN, mengingat bagaimana perbandingan antara PPPK dengan PNS yang sangat jauh.

“Ini menjadi beban tersendiri bagi daerah, tapi sekali lagi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang dipotong, biasanya seperti itu, ASN juga seperti itu,” pungkasnya. (Ih/Achmad MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *