JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pelaku adalah MR (29), warga Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga Rt 11, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ia diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat akibat didudag sebagai pelaku penganiayaan, yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Ahad (24/11) sore.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah menganiaya dua orang korbannya yakni Tajudin (60), dan anaknya M Ardiansyah (17) yang merupakan warga setempat.
“Pelaku menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam), dan saat itu pelaku dalam kondisi mabuk. Awalnya pelaku menganiaya Ardiansyah, kemudian ayahnya Tajudin ini mencoba membela anaknya namun terluka juga,” ujar Kapolsek, Kamis (28/11).
Pujie mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut gara-gara salah paham, antara pelaku dengan Ardiansyah.
“Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku pun pergi dan membuang sajam yang ia gunakan untuk menganiaya kedua pelaku,” sambungnya.
Selanjutnya, kedua korban yang saat itu dalam kondisi terluka pun dievakuasi ke rumah sakit, untuk mendapatkan pertolongan pihak medis.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut le Mapolsek Banjarmasin Barat, guna diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/11) malam,” kata Kapolsek:
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Api/Ang)