JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pelaku penusukan di Jalan Pekapuran A, Gang Darussalam Rt 09, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (4/11) siang, berhasil diamankan polisi.
Ia adalah M Basrin alias Oyen (32), warga jalan Pekapuran A Rt 10, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia diamankam setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni Abdul Hair (38), dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri dan kanan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban dan istrinya, beserta pelaku baru selesai makan di rumah korban.
“Setelahnya korban keluar rumah ingin membeli rokok, dan pelaku pun juga keluar, dan langsung menganiaya korban dengan sajam,” papar Kapolsek.
Setelah korban terluka, warga pun melaporkan kejadian tersebut ke istri korban, dan menyusul ke lokasi kejadian, dan mendapati korban sudah dalam keadaan terluka berceceran darah.
Selanjutnya, korban pun langsung dievakuasi IGD RSUD Ulin, guna mendapatkan pertolongan pada luka korban.
Eka mengungkapkan, motif pelaku melakukan perbuatannya itu, lantaran tidak terima karena dituduh mencuri di rumah korban.
“Beberapa hari sebelum, pelaku juga sempat menganiaya istri korban,” ungkap Eka.
Setelah kejadian tersebut, pelaku pun langsung pergi dari lokasi kejadian, lalu membuang sajam yang digunakan untuk menganiaya korban ke Sungai Martapura.
Kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam denhan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
(Api/Ang)