JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pelarian buronan kasus terpidana dugaan narkoba Kejagung RI, berinisial FR (46) dinyatakan kabur selama bertahun-tahun akhirnya berhasil dihentikan petugas Kejari Tanah Bumbu.
Selama lima tahun buron, FR mengaku sempat berpindah tempat hingga akhirnya memilih Bumi Bersujud sebagai tempat persembunyian yang aman.
Pengakuan itu diungkapkan, FR saat Kejari Tanah Bumbu menggelar konferensi pers di loby kantor Kejari Tanbu, Selasa (14/3/2023).
Sekedar diketahui, FR melarikan diri saat dirinya tengah mengikuti sidang tuntutan di PN Sampit.
Saat itu, pelaku yang baru pertama kalinya tersandung kasus demikian tersebut merasa pengawasan dari petugas kepolisian maupun kejaksaan begitu minim.
Sehingga, muncul dibenaknya untuk melarikan diri dengan modus melepas rompi tahanan, dan berbaur bersama pengunjung lain.
“Setelah itu, saya langsung kabur keluar dari Kalteng dengan menumpang mobil truk hingga ke Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Ia menceritakan, niat FR melarikan diri dari ruang persidangan lantaran ingin mendampingi istri yang tengah menjalani operasi pengangkatan tumor rahim di salah satu rumah sakit.
“Menyesal sudah melarikan diri, dan menerima untuk menjalani hukuman,” ungkap dia.
Selama FR tercatat sebagai DPO, ia mengaku bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Saya sempat bekerja selama 4 tahun, dan selama dalam pelarian memang selalu was-was karena merasa bersalah sudah melarikan diri dan menjadi buronan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, FR merupakan DPO Kejaksaaan Agung (Kejagung) asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap, saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelejen, Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, FR merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“FR ini merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kabupaten Kotawatingin Timur Kalimantan Tengah,” kata Rizki saat menggelar konferensi pers di loby kantor Kejari Tanbu, Selasa (14/3/2023).
Ia mengungkapkan, selama pelarian FR, PN Sampit menjatuhkan vonis pidana 8 tahun kurungan penjara yang dibacakan oleh majelis hakim setempat meski tidak dihadiri terpidana karena melarikan diri.
“FR menjadi buronan atau DPO sejak 2017 atau sekitar 5 tahun lebih,” jelas dia.
Rizki membeberkan, pada saat proses penangkapan FR, ia bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat kita amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanbu,” katanya.(as)