Pemberantasan Korupsi, DPRD Batola Rakor dengan KPK

Foto bersama usai kegiatan

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalukan
Rapat Kordinasi dan Pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Aula Gedung DPRD, Rabu (11/9/2024).

Dalam kunjungan tersebut, KPK memberikan edukasi kepada pimpinan dan anggota dewan, guna memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi.

Ketua Sementara DPRD Batola Saleh mengungkapkan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan KPK untuk tidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan berbagai lembaga.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf B dan Pasal 8 UU Nomor 19/2019, KPK bertugas melakukan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rangka itu, KPK mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung pencegahan korupsi di Batola melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini dianggap sebagai strategi efektif untuk mempercepat penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan landasan hukum yang kuat, KPK semakin percaya diri dalam menindak berbagai kasus korupsi. Penguatan fungsi koordinasi yang diamanatkan undang-undang memungkinkan KPK berkolaborasi lebih efektif dengan instansi lain, sehingga penanganan kasus diharapkan menjadi lebih efisien dan terarah.

Pemerintah Kabupaten Batola menyambut baik kunjungan ini, dan berharap edukasi serta koordinasi yang diberikan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan sinergi yang semakin kuat, upaya memberantas korupsi di Batola diharapkan semakin optimal dan efektif.

(Ali/Achmad M)