Pemkab Balangan Genjot Transformasi Digital Hukum, Dorong ASN dan Masyarakat Manfaatkan JDIH

Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Senin (3/11/2025) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) dalam memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Optimalisasi Layanan Informasi Hukum melalui video tutorial penggunaan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, pada Senin (3/11/2025).

Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

“Melalui JDIH, ASN dan masyarakat dapat mencari berbagai produk hukum daerah dengan lebih efisien. Kami ingin pemanfaatannya menjadi bagian dari budaya kerja ASN dalam mendukung pelayanan publik berbasis data dan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran JDIH di Kabupaten Balangan telah membantu proses administrasi dan pelayanan hukum di lingkungan pemerintahan. Dengan optimalisasi penggunaan platform ini, diharapkan transparansi dan aksesibilitas regulasi daerah semakin meningkat.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Balangan, Hasmiati, menilai bahwa pemanfaatan JDIH sangat penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum. Ia mendorong seluruh perangkat daerah agar aktif memperbarui dan mempublikasikan dokumen hukum di portal tersebut.

“Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses peraturan daerah, keputusan bupati, hingga regulasi terbaru tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Tulus Achir Cahyadi, yang memaparkan strategi pengelolaan JDIH agar lebih terintegrasi dan mudah digunakan oleh publik.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Balangan dalam memperkuat transformasi digital di bidang hukum, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui layanan informasi yang terbuka, modern, dan transparan.

(Sumber : MC Balangan)