JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas dinobatkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Penyelenggara Kearsipan Kinerja Terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “B” (Baik).
Adapun Piagam Penghargaan diterima Plt.Bupati Kapuas Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM langsung dari Kepala ANRI Drs. Imam Gunarto, M.Hum, Selasa (23/5) pagi di hotel El-Royal, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penyerahan penghargaan ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari Kearsipan ke- 52 Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan. Bahkan kegiatan yang berlangsung dua hari dan dibuka Kemenpan RB Abdulah Azwar Anas Senin lalu itu mengusung tema “Gerakan Kearsipan Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul” dan diikuti seluruh Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota dan Provinsi se Indonesia.
“Kedepan kita terus tingkatkan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari pelaksanaan birokrasi maju, unggul dan tertib. Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Kadisarpustaka Kapuas beserta seluruh jajaran juga Kepala SOPD se Kabupaten Kapuas,” ucap HM.Nafiah.
Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag,M.Pd dalam rilisnya menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kearsipan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib di daerah diselenggarakan melalui pembinaan dan pengawasan.
“Pengawasan kearsipan pada Pemerintah Daerah diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa. Prestasi yang membanggakan ini dapat terwujud berkat dukungan, komitmen dan pembinaan dari semua pihak terutama Bapak Plt.Bupati Kapuas berikut Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran dan Arsiparis. Juga, adanya pemenuhan dan kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan baik dalam pengawasan eksternal, internal pada arsip statis maupun dinamis” pungkas H. Suwarno Muriyat.(dsrptk/hmskmf)