Pemkab Tanah Bumbu Dorong Kepastian Hukum Lewat Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana (kiri), kepada jajaran pimpinan DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna, Senin (18/05/2026). (Foto : MC Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (18/5/26).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan, raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pelaku usaha di daerah.

“Regulasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu Wardhana saat membacakan sambutan bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Putu Wisnu Wardhana menambahkan, substansi raperda disusun dengan menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat regulasi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perwakilan BUMD dan BUMN di wilayah Tanah Bumbu, serta undangan lainnya.

(Adv/Mc Tanbu)