Pemkab Tanah Bumbu Mulai Inventarisasi Problem Jalan Khusus

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo ketika ditemui sejumlah awak media.(Foto: Agus)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mulai menertibkan perizinan jalan khusus di daerah. Disamping itu, Pemkab Tanbu turut menginventarisasi beragam persoalan penyelenggaraan jalan khusus di Bumi Bersujud.

Hal itu diungkapkan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo. Ia menjelaskan, sejauh ini masih banyak perizinan yang belum menyesuaikan dengan Permen PUPR No 11 Tahun 2011.

 “Intinya, kami berharap semua perusahaan menyesuaikan izin dengan permen itu,” ucapnya saat ditemui usai rapat di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).

Dia menyebut, perusahaan harus memberikan kontribusi kepada daerah untuk kemakmuran masyarakat Tanah Bumbu. 

Oleh karena itu, jalan khusus yang belum memenuhi Permen PUPR No 11/2011, Pemkab Tanbu akan mengklasifikasi perizinannya. Sebagian perusahaan memang mengantongi izin prinsip dan rekomendasi dari provinsi dan balai jalan, pada saat pembangunan.

“Tapi tetap kita pertanyakan adalah, (jalan khusus) hanya sebatas rekomendasi dan izin prinsip, apakah sudah menyesuaikan sebagaimana Permen PUPR NO.11 tahun 2011 tentang jalan khusus, itu yang kita tekankan,” tegas pria akrab disapa Rahmat ini.

Rahmat mengatakan, jalan khusus harus memberikan manfaat bagi masyarakat Tanbu. Sebagai contoh andai terjadi musibah banjir, masyarakat dipersilakan menggunakan jalan khusus sebagai akses alternatif dari dan menuju Tanbu.

Sementara itu, HRD PT Wahana Baratama Mining (WBM) Eko Laudi Yudistira SH, MM mengaku, sangat memahami keinginan daerah untuk mengupayakan peningkatan pendapatan daerah. Hal ini, selaras dengan visi WBM untuk berkontribusi pembangunan daerah.

Persoalan penyelenggaraan jalan khusus, kata Eko bersama-sama untuk mencari jalan tengah yang terbaik.

“Kontribusi secara aturan tentu sudah kita jalankan, nah ini kontribusi tambahan dalam artian bisa jadi hibah atau lain sebagainya di tengah pemerintah daerah kesulitan anggaran terutama ada nya pandemi ini,” ucap dia.

HRD PT WBM, Eko Laudi Yudistira saat diwawancarai sejumlah awak media. (Foto: Agus)

Dia berjanji untuk mengupayakan rencana hibah kepada Pemkab Tanbu kepada manajemen PT WBM.

“Yang saya tahu dalam pembahasan hibah, aturan tentu ada tapi saat ini menunggu Justifikasi dari pemerintah, terutama dari dinas PUPR, karena ini tadi ada dua poin mengenai jalan khusus jadi itu kita lagi tunggu justifikasi mengenai Permen PUPR no.11 2011,” jelas Eko.

Pembangunan jalan khusus yang dimiliki PT WBM, kata dia dimulai pada 2008, sebelum terbitnya Permen PUPR no 11 tahun 2011.

“Dalam pandangan kami, jalan khusus sudah sesuai peraturan pada saat tahun 2008, saat kami mulai membangun jalan khusus,” ungkap Eko.

Mengenai justifikasi Permen no 11 tahun 2011, Eko memastikan PT WBM siap untuk mentaati beleid tersebut, dengan catatan seluruh payung hukum sudah clean and clear.

Disinggung, mengenai jalan Hauling milik PT Satui Terminal Umum (STU) yang masuk kedalam area konsesi milik PT WBM. Ia tak menampiknya. Berdasarkan pengakuannya, PT. STU melintas sepanjang 3-4 km di wilayah konsesi milik mereka.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jalan khusus milik PT WBM sudah mengantongi Analisis dampak lingkungan ( AMDAL) sedangkan analisis dampak lalulintas (andalalin) saat ini tengah berproses di Kementerian Perhubungan.

“Panjang jalan khusus PT WBM sepanjang 17 km, dengan lebar sekitar 20 meter. Mulai dari sungai cuka sampai kesejahteran Satui,” imbuhnya.

Sebagai informasi, hingga Rabu (15/12/2021). Pemkab Tanbu terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan dinilai menggunakan aset daerah.(Agus)