Pemkab Tanbu Dorong Penyesuaian Regulasi Pilkades dan Perangkat Desa

Pemkab Tanbu Dorong Penyesuaian Regulasi Pilkades dan Perangkat Desa dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/8/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mulai mendorong penyesuaian regulasi pemerintahan desa dengan aturan nasional terbaru. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (10/8/2026).

Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan, penyusunan kedua Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya.

Dalam Raperda perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa, sejumlah ketentuan baru diusulkan. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali.

Raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, mekanisme calon tunggal, jaminan sosial dan tunjangan purnatugas kepala desa, hingga ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Raperda perubahan tentang Perangkat Desa diarahkan untuk memperjelas penataan struktur perangkat desa, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

Regulasi tersebut juga mengatur aspek jaminan sosial dan tunjangan serta ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi perangkat desa.

Pemkab Tanah Bumbu berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif melalui masukan dan saran dari DPRD. Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati juga berharap kedua Raperda tersebut pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

(Adv/Mc Tanbu)