Pemkab Tanbu Sidang Penetapan Dua Usulan Cagar Budaya

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU –Dibuka Bupati Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Tanah Bumbu Syamsuddin, Sidang penetapan dua usulan cagar budaya, berlangsung di Kantor Bupati, Selasa (17/10/2023).

Dua usulan cagar budaya tersebut yaitu Goa Liang Bangkai di Kecamatan Mantewe, dan lontara (Manuskrip Kuno berupa buku harian Kerajaan Pagatan) Kapiten La Mattone Kecamatan Kusan Hilir.

Kepala Dinas Budporapar Tanbu Syamsuddin, berharap cagar budaya ini dapat memberikan pengetahuan sejarah budaya Tanah Bumbu bagi generasi penerus.

“diharapkan juga berdampak pada sektor pariwisata”, ungkapnya.

Kepala Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Tanbu Nooryana menambahkan, dasar kegiatan ini merujuk pada UU RI nomor 5 tahun 2017, tentang kemajuan kebudayaan. UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999 tentang pemanfaatan seni dan budaya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi.

Kegiatan hari ini meliputi penyampaian materi dari narasumber yakni peneliti arkeologi, ahli waris, tokoh masyarakat, dan juru pelihara cagar budaya.

“Sidang penetapan cagar budaya yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tanah Bumbu ini menghasilkan rekomendasi cagar budaya,” benernya.

Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Tanah Bumbu Akhmad Kusasi menyampaikan terbentuknya TACB Tanbu berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Ia menjelaskan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya.

Baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapkan melalui proses penetapan.

“Proses penetapan di awali dengan identifikasi yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan, dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Tanah Bumbu untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Tanah Bumbu,” pungkasnya. (as)