JURNALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangkaraya, Achmad Zaini secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Luwansa Hotel Palangka Raya tersebut dihadiri Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Camat se-Kota Palangka Raya, Damang, akademisi, aktivis lingkungan, serta undangan lainnya.
Achmad Zaini menegaskan pentingnya penyusunan KLHS sebagai bagian dari mandat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan, bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan memastikan keberlanjutan sumber daya alam (SDA).
“Termasuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan,” imbuhnya di kutip dari infopublik.id.
Melalui KLHS tersebut, lanjutnya, Pemko Palangka Raya ingin memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga tidak mengorbankan hak-hak generasi mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap tahapan perencanaan kebijakan pembangunan daerah.
“Tentu RPJMD Kota Palangka Raya diharap dapat menjadi dokumen yang selaras dengan perlindungan lingkungan serta berorientasi pada masa depan,” harapnya.(Viz)