Pensiunan Wakil Kajati Ikuti Pembekalan Ujian Calon Advokat DPD KAI Kalsel

Akhmad Murjani, Dewan Penasehat DPD KAI

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk menjadi seorang pengacara (advokat), calon advokat terlebih dahulu harus melalui berbagai tahapan. Pertama, Ujian Calon Advokad (UCA). Kedua, Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA). Selanjutnya yang ketiga, magang selama dua tahun di kantor advokat berpengalaman. Kemudian keempat, pelantikan dan pengambilan sumpah profesi advokat.

Terbaru, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan melaksanakan pembekalan kepada 13 calon advokat sebelum mengikuti UCA, untuk angkatan kedelapan tahap II, berlangsung di Kantor DPD KAI Kalsel, Jumat (13/12/2024) siang.

Ketua Panitia Pelaksana Dr. Akhmad Murjani sekaligus Dewan Penasihat DPD KAI Kalsel, berharap dengan adanya pembekalan ini bisa memperlancar para peserta untuk bersiap mengikuti ujian. Apalagi di kegiatan ini diberikan sedikit kisi-kisi dan teknik menjawab soal.

“Ujian besok ada dua sesi, pertama soal ujian pilihan ganda dengan waktu selama 120 menit, kemudian sesi kedua membuat surat kuasa dan surat gugatan,” bebernya.

Adapun materi-materi yang diujikan adalah terkait hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum acara tata usaha negara, menyangkut kode etik, dan lainnya.

“Jadi ada dua model soal, model multiple choice dan esai,” imbuh Murjani.

Adapun peserta yang akan mengikuti UCA kali ini berasal dari kalangan swasta, hingga pensiunan kejaksaan seperti mantan Kajari dan mantan Wakil Kajati.

“Sebenarnya beliau-beliau ini sudah banyak pengalaman, namun yang namanya proses untuk menjadi advokat, harus melalui berbagai tahapan,” pungkas Murjani.

(Ian/Achmad M)